Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Desember 2025 | 16.20 WIB

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengacara: Mudah-mudahan Pak RK Mampu Hadapi Cobaan Maha Berat Ini

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar di Pengadilan Negeri Bandung. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar di Pengadilan Negeri Bandung. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com - Muslim Jaya Butar Butar selaku pengacara Ridwan Kamil diburu awak media setelah Atalia Praratya melayangkan gugatan cerai terhadap RK atau Kang Emil ke Pengadilan Agama Bandung.

Pengacara Ridwan Kamil ini mengaku tidak ditunjuk oleh RK untuk menangani perkara perceraian. Kang Emil menunjuk kuasa hukum berbeda yang secara khusus akan menangani perkara perceraian yang akan segera bergulir di pengadilan agama.

"Satu hal dari kami selaku kuasa hukum hanya mau menyampaikan, mudah-mudahan Pak Ridwan Kamil mampu menghadapi cobaan yang maha berat ini," doa Muslim Jaya Butar Butar saat ditemui di Jakarta, Senin (15/12).

Dia mengaku prihatin Ridwan Kamil digugat cerai oleh Atalia Praratya disaat berhasil unggul melawan Lisa Mariana terkait kasus sengketa pengakuan anak yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bandung.

"Kita prihatin juga ya, selama ini tentu pemberitaan A,B,C dan segala macam disampaikan, toh akhirnya ada seperti ini ya. Kembali lagi kami sampaikan mudah-mudahan bisa dilalui Pak Ridwan Kamil dengan baik. Kami tahu ini cobaan maha berat untuk Pak Ridwan Kamil," tutur Muslim.

Karena tidak menangani perkara perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya, Muslim enggan bicara lebih dalam terkait hal tersebut.

"Nanti silakan ditanya ke pengacaranya. Karena ada pengacara tersendiri yang menangani masalah perceraian," ungkapnya.

Diketahui, Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung Jawa Barat. Gugatan tersebut dimasukkan Ibu Cinta melalui kuasa hukumnya.

Sidang perdana perceraian mereka akan digelar pada Rabu (17/12) besok dengan agenda mediasi. Jika Atalia dan Ridwan Kamil sama-sama hadir, maka akan dilakukan mediasi difasilitasi oleh hakim mediator untuk mempersatukan kembali rumah tangga yang retak setelah 29 tahun usia pernikahan.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore