Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Oktober 2025 | 18.25 WIB

Pembelaan Nikita Mirzani Usai Disebut Jaksa Meresahkan Masyarakat Skala Nasional

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang pledoi atau nota pembelaan pada Kamis (16/10), menyinggung pertimbangan memberatkan yang sempat diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tindakannya telah dinilai meresahkan masyarakat dalam skala nasional.

Nikita Mirzani bingung tindakan apa yang telah dilakukannya sampai akhirnya membuat keresahan di masyarakat hingga skala nasional. Nikita sempat bertanya hal tersebut kepada Jaksa namun ditegur oleh majelis hakim. 

Nikita Mirzani diminta oleh majelis hakim untuk membacakan saja pembelaannya tanpa harus minta tanggapan kepada Jaksa. Ibu tiga anak tersebut masih belum puas dan meminta tanggapan kepada para pengunjung yang hadir di persidangan apakah ada tindakannya yang meresahkan. 

Para pengunjung yang hadir dalam sidang pledoi Nikita Mirzani kompak menjawab tidak ada. Lagi-lagi Nikita mendapat teguran dari majelis hakim karena dia masih minta tanggapan kepada pengunjung, bukan fokus membacakan pembelaan yang sudah disiapkan.

2 kali ditegur majelis hakim, Nikita Mirzani akhirnya melanjutkan membaca nota pembelaan. Dia membantah telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"Saya disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, itu tidak benar dan tidak berdasar. Ini perkara dimulai dari adanya hubungan hukum keperdataan dimana Reza Gladys meminta bantuan kepada saya melalui Ismail Marzuki," kata Nikita Mirzani.

"Perkara ini tidak ada kaitannya dengan masyarakat, apalagi meresahkan masyarakat berskala nasional. Jaksa jangan mengklaim meresahkan masyarakat, karena tidak ada masyarakat yang resah dengan saya," ungkapnya.

Justru, kata Nikita Mirzani, banyak masyarakat yang akhirnya mendapatkan informasi yang positif untuk tidak sembarangan dalam memilih produk kecantikan yang diduga memiliki kandungan berbahaya, tidak terdaftar di BPOM, overprice, dan overclaim.

"Justru perbuatan saya yang memberikan edukasi kepada masyarakat adalah perbuatan baik," papar Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU terkait laporan Reza Gladys. 

Jaksa dalam kesempatan itu mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangannya. Yang memberatkan, salah satunya, tindakan Nikita Mirzani dinilai meresahkan masyarakat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore