Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20.35 WIB

Kabar Terbaru Perselisihan Duo Rapper Drake VS Kendrick Lamar, Pengadilan Tolak Gugatan Drake

Penyanyi rap asal Kanada, Drake. (Mark Blinch/Getty Images) - Image

Penyanyi rap asal Kanada, Drake. (Mark Blinch/Getty Images)

JawaPos.com - Pengadilan federal Amerika Serikat resmi menolak gugatan rapper Drake terhadap label rekamannya sendiri, Universal Music Group.

Sebelumnya, Drake menggugat Universal Music terkait promosi lagu Not Like Us milik Kendrick Lamar yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dilansir dari Variety (10/10), Hakim Jeannette Vargas menyatakan bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari pertarungan rap dan berisi opini yang tidak dapat dijadikan dasar gugatan hukum.

“Fakta bahwa rekaman tersebut dibuat di tengah pertarungan rap sangat penting dalam menilai dampaknya,” tulis Vargas dalam putusannya.

Drake menggugat Universal Music pada Januari 2025. Drake menuduh perusahaan tersebut secara sengaja mencemarkan nama baiknya dengan mempromosikan lagu Not Like Us.

Lagu yang dirilis pada Mei 2024 itu menjadi puncak dari perseteruan panas antara Kendrick Lamar dan Drake, di mana keduanya saling melontarkan ejekan dan tudingan tajam.

Salah satu lirik Lamar di lagu Not Like Us bahkan menyebut Drake sebagai “pedofil bersertifikat.”

Ejekan itu sempat viral di jagat maya terutama setelah dibawakan di panggung Super Bowl Halftime Show 2025.

Universal Music menyambut baik keputusan pengadilan dan menyayangkan adanya gugat itu. Universal Music bahkan menganggap gugatan Drake sebagai penghinaan terhadap ekspresi kreatif.

“Sejak awal, gugatan ini merupakan penghinaan terhadap semua artis dan ekspresi kreatif mereka, dan seharusnya tidak pernah sampai ke pengadilan,” ujar juru bicara Universal Music Group kepada Variety.

“Kami senang dengan keputusan pengadilan dan menantikan kelanjutan kerja kami mempromosikan musik Drake serta berinvestasi dalam kariernya,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan tim hukum Drake menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore