Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 04.01 WIB

Laporan Ridwan Kamil Berlanjut, Terbuka Kemungkinan Lisa Mariana jadi Tersangka

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). (Nadia Putri Rahmani/Antara) - Image

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). (Nadia Putri Rahmani/Antara)

JawaPos.com - Kasus pencemaran nama baik laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dipastikan masih berlanjut proses hukumnya di Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA keluar dan diumumkan.

Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke pihak berwajib untuk menangani perkaranya secara profesional.

"Pelaporan Pak Ridwan Kamil sekarang kan berlanjut, kita serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim," kata Muslim Jaya Butar-butar saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/8).

Hasil tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana bisa memperkuat laporan kasus pencemaran nama baik di Bareskrim. Muslim pun secara tak langsung mengakui hal tersebut.

"Kemarin kan sudah disampaikan oleh pihak Bareskrim akan menindaklanjuti melakukan gelar perkara. Kemungkinan besar minggu depan gelar perkaranya," tutur Muslim Jaya Butar-butar.

Saat disinggung kemungkinan Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Muslim menegaskan peluang itu terbuka.

"Sepanjang memenuhi unsur pidana, kenapa tidak ? Tapi itu kan kewenangan dari penyidik," kata pengacara Ridwan Kamil.

Diketahui, Ridwan Kamil membuat laporan polisi  ke Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Laporan ini buntut atas pengakuan Lisa memiliki anak dari hasil hubungan dengan RK melalui sejumlah unggahnnya di media sosial, beberapa bulan lalu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore