
Lisa Mariana bersama tim kuasa hukum di Komnas Perempuan. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lisa Mariana memenuhi undangan dari komisioner Komnas Perempuan terkait pengaduan yang sempat dibuat beberapa waktu lalu. Dia datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Pihak Lisa Mariana senang, karena laporan pengaduan yang dibuat pihaknya direspons secara positif oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Dengan adanya pengaduan tersebut, komisioner Komnas Perempuan berjanji akan mengamati setiap perkembangan kasus yang dialami Lisa Mariana terkait perseteruan Lisa dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kasus sengketa pengakuan anak.
Saat Markus Nababan selaku kuasa hukum hampir selesai berbicara di hadapan awak media usai bertemu komisioner Komnas Perempuan, tiba-tiba Lisa Mariana berteriak kencang. Lisa berbicara dengan nada keras meminta Ridwan Kamil untuk tidak selalu pencitraan.
"Pak RK jangan terus pencitraan ya. Anak orang diasuh, anak sendiri nggak diakui. Anak saya cantik," ujar Lisa Mariana di kantor Komnas Perempuan yang terletak di bilangan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
Saat disinggung soal dugaan kebohongan Lisa Mariana sebagaimana sempat diungkap pihak Ridwan Kamil, model majalah dewasa itu secara tegas menolaknya. Justru, Lisa menuding pihak RK yang telah berbohong dengan tidak mau l mengakui anaknya sendiri.
"Kebohongan apa? Nggak ada kebohongan,dia yang tukang bohong," kata Lisa Mariana.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut Lisa Mariana telah berbohong atas kasus sengketa pengakuan anak. Oleh sebab itu, pihak RK mengaku akan membuat gugatan dengan nilai tuntutan bernilai fantastis mencapai Rp 100 miliar.
"Kami pasti akan mengajukan gugatan balik atas kebohongannya dia, rekonvensi, dan itu tidak main-main. Dia akan kami tuntut dengan total Rp 100 miliar,” kata Muslim Jaya Butarbutar, beberapa hari lalu.
Pernyataan pihak Ridwan Kamil tersebut merespons terkait adanya nominal yang dimasukkan pihak Lisa Mariana dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kasus perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Pihak Ridwan Kamil mempertanyakan dari mana dasar angka kerugian materil sebesar Rp 6,6 miliar dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Menurut pihak RK, angka tersebut tidak berdasar sama sekali.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
