
Momen Rieke Diah Pitaloka saat menjenguk Mat Solar yang terbaring karena stroke. (instagram @riekediahp)
JawaPos.com - Rieke Diah Pitaloka mengabarkan bahwa uang milik mendiang Nasrullah atau Mat Solar senilai Rp 3,3 miliar akhirnya akan cair pada Rabu (26/3) besok. Kabar tersebut diumumkan oleh artis sekaligus politisi PDI Perjuangan itu dalam unggahan dalam bentuk video di akun TikTok pribadinya.
Rieke Diah Pitaloka mendapat kabar bahagia ihwal pencairan dana milik mendiang Mat Solar dari Dirut PT Cinere Serpong Mirza Nurul Handayani melalui pesan singkat via WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Mirzani menyampaikan bahwa pencairan dana dengan nomor perkara 201/PDT.P.CONS/2019/PN.TNG akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pencairan dananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang JI. TMP Taruna No. 7 Kota Tangerang.
"Akhirnya aku dapat kabar baik terkait kasus tanah Bang Juri pada hari Senin kemarin dari Dirut PT Cinere Serpong Jaya yang ngebangun tol yang sebagian tanahnya adalah tanah Bang Juri," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke merasa perjuangannya bersama teman-teman yang ikut menggaungkan perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil.Dia pun tidak lupa mengucapkan ucapan terima kasih kepada semua orang yang telah ikut membantu.
"Makasih untuk semua yang sudah share ikut perjuangan kita untuk memperjuangkan hak bang Juri. Terima kasih juga Dirut Jasa Marga, Dirut Cinere Serpong Jaya, PN Tangerang," paparnya.
Dapat dicairkannya uang sebesar Rp 3,3 miliar milik mendiang Mat Solar pada Rabu besok juga tidak lepas dari adanya perdamaian yang sempat terjadi antara M. Idris dengan keluarga Mat Solar yang terjadi di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3).
Sejumlah poin perdamaiannya antara lain, para pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan dan sepakat tidak akan saling menuntut baik perdata, pidana, atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.
Selain itu, juga disepakati dalam poin perdamaian, untuk mencabut gugatan ke pengadilan, dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat dikonsinyasikan ke pengadilan.
Adapun pencabutan gugatan perdata telah resmi dilakukan pada Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada hari yang sama, pada pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
