Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Maret 2025 | 05.40 WIB

Nikita Mirzani dan Mail Ditahan Atas Kasus Pemerasan, Uya Kuya: Pemerasan Bermodus Review Skincare Makin Terang

Uya Kuya. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Uya Kuya. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Nikita Mirzani dan asisten pribadinya Mail Syahputra telah resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis produk kecantikan, Reza Gladys. Keduanya kini mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
 
Ditahannya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas kasus pemerasan ini mendapat respons positif dari Uya Kuya yang kini menjadi anggota Komisi IX DPR RI membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial.
 
Menurut Uya Kuya, kecurigaannya selama ini kini semakin terbukti bahwa ternyata review skincare yang dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan pihak lain memiliki motif tertentu yang kurang baik.
 
 
"Kasus pemerasan bermodus review skincare sudah semakin terang benderang, bukti yang saya bilang sebelumnya sudah ada yang masuk ke pengadilan,” ujar Uya Kuya dalam unggahannya di Instagram.
 
Beredarnya tangkapan layar aplikasi perpesanan di media sosial beberapa hari belakangan semakin membuktikan bahwa kasus pemerasan dan review produk yang dilakukan beberapa waktu belakangan memang memiliki niat tidak baik.
 
"Dua orang tersangka sudah ditahan, dan harusnya bisa menyusul tersangka-tersangka lain,” ujar Uya Kuya. 
 
 
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan laporan Reza Gladys. Selain itu, keduanya saat ini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
 
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dkk dilaporkan dengan sejumlah pasal sekaligus. 
 
Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore