Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Oktober 2024 | 20.26 WIB

P. Diddy, Eksemplar Bahaya Relasi Kuasa dan Kejahatan Sang Rapper Hingga Berujung Penjara

P. Diddy. (AFP) - Image

P. Diddy. (AFP)

JawaPos.com - Pengaruh, koneksi, kekayaan, dan ancaman Sean "Diddy” Combs membuat para korban seperti dalam posisi tidak setara dan butuh waktu lama untuk berani bicara.

Ada 120 tuntutan. Dengan usia para korban merentang dari 9 sampai 38 tahun. Dan, periode terjadinya menjulur jauh hingga ke 1991.

Lalu, kenapa butuh puluhan tahun sampai tumpukan kasus dugaan pelanggaran hukum rapper dan produser musik Sean "Diddy” Combs alias P. Diddy baru bisa terungkap? Di Amerika Serikat lho, yang Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar-nya menjamin dengan tegas kebebasan bicara.

Inilah yang disebut relasi kuasa. "Jasa” kasus P. Diddy itu menyadarkan semua pihak: hubungan yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan, dan/atau ketergantungan yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya itu sesuatu yang "membumi”. Relasi kuasa tidak menggantung di awang-awang atau hanya terminologi eksklusif kalangan feminis. Dan, karenanya berbahaya.

Hari ini, di sana, yang menjadi eksemplar (contoh) kelakuan rapper dan produser yang dulu memakai nama panggung Puff Daddy tersebut. Lain kali bisa jadi nama jahat lain yang keluar dari ’’kotak pandora”. Tak hanya di sana, tapi bisa jadi juga di sini. Tak cuma dunia hiburan, tapi bisa juga bidang lainnya.

"Nama dan pengaruhnya dalam kultur warga kulit hitam menjadikan semua pesohor kulit hitam ingin diasosiasikan dengannya meski kadang harus dibayar dengan menutup mata terhadap tindakan pelecehan yang dilakukannya,” ujar A.D. Carson, guru besar hiphop dan global south di Universitas Virginia, seperti dikutip dari NBC tentang P. Diddy.

Casandra

15 Tahun hingga Seumur Hidup

Selama tiga dekade Sean ’’Diddy” Combs membangun kerajaan hiburan. Baik sebagai rapper maupun produser bagi musisi kenamaan seperti Mariah Carey dan Usher. Kini, kariernya berada di ujung tanduk.

Dalam kasus hukum yang diajukan di New York, Combs dituduh melakukan penculikan, pemberian obat bius, dan pemaksaan terhadap perempuan untuk melakukan aktivitas seksual melalui penggunaan senjata api dan ancaman kekerasan.

Rapper 54 tahun itu ditangkap di Manhattan (16/9). Dia mendekam di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn sembari menunggu persidangan yang dijadwalkan pada 9 Oktober.

Pengacara Tony Buzbee yang bersama tim menangani semua gugatan yang diajukan para korban mengumumkan Combs akan menghadapi 120 tuntutan hukum tambahan atas penyerangan seksual, pemerkosaan, dan eksploitasi seksual. ’’Kami menerima lebih dari 3.000 tanggapan setelah mengeluarkan seruan kepada korban untuk melapor dan mengerucut 120 kasus yang kredibel setelah dilakukan pemeriksaan,’’ ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Houston pada Rabu (2/10).

Sean

Para korban meliputi laki-laki dan perempuan dengan rentang usia 9 hingga 38 tahun. Gugatan yang dilayangkan mantan kekasih Combs, Casandra Ventura, tahun lalu menjadi memantik para korban lain untuk berani melapor.

Dalam rentang November hingga Desember 2023 setelah penyelesaian gugatan Casandra, makin banyak korban yang buka suara dan menuding Combs melakukan kekerasan seksual sejak 1991. Gugatan terus bergulir hingga dia ditangkap.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore