Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 20.03 WIB

Tak Terima! Suho EXO dan Aespa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik terhadap Youtuber Sojang

Suho EXO dan aespa. Sumber foto: Pinkvilla.com

JawaPos.com – Girlgrup Korea Selatan, aespa bersama agensi mereka SM Entertainment dikabarkan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Ms. Park (35), operator saluran YouTube jahat Sojang.

Dilansir dari Pinkvilla.com, pada saat yang sama, SM Entertainment mengonfirmasi bahwa Suho EXO juga menggugat YouTuber tersebut atas pencemaran nama baik dan fitnah.

Kabarnya, sidang perdana untuk kasus sama digelar pada 2 September di Pengadilan Distrik Incheon, dimana Sojang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik).

Menurut informasi, Ibu Park menghadapi banyak gugatan pencemaran nama baik karena membuat sedikitnya 23 video jahat di saluran YouTube-nya Sojang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Kabarnya, ia telah meraup keuntungan sekitar 250 juta KRW dengan mencemarkan nama baik banyak idola K-pop seperti aespa, V BTS, Jungkook, Jang Wonyoung IVE, Kang Daniel, dan banyak lagi.

Di tanggal 2 September, ia juga menghadiri sidang kedua gugatan pencemaran nama baik BIGHIT MUSIC senilai 90 juta KRW terhadapnya.

Kemudian, pada sidang pertama, ia membantah telah memfitnah para idola K-pop, dengan mengatakan bahwa ia membuat video tersebut karena kepentingan publik.

Selanjutnya, di sidang kedua pada tanggal 2 September, pihaknya kembali berpendapat bahwa ia tidak bermaksud mencemarkan nama baik para artis atau menyebabkan terhambatnya bisnis.

Perwakilan hukumnya juga mengklaim bahwa itu bukan tindak pidana karena semua yang dikatakannya dalam video tersebut diyakini benar.

Tetap teguh pada argumen mereka, pihak Sojang selanjutnya mengklaim bahwa semua video dibuat berdasarkan pendapat pribadinya, oleh karena itu tindakannya tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore