Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 23.58 WIB

Sederet Kasus Angela Lee, Dua Kali Lakukan Penipuan Tas Mewah hingga Terima Duit Bandar Narkoba Fredy Pratama

SELEBGRAM. Angela Lee saat menjalani sidang perdananya pada Selasa (24/7).

JawaPos.com - Artis Angela Lee tak ada kapoknya berurusan dengan hukum. Padahal dia pernah mendekap di penjara. Kini dia mengulangi kesalahan yang sama dan membuatnya kembali menginap di hotel prodeo.

Dalam rentang beberapa tahun terakhir, sedikitnya ada 3 kasus yang menyasar Angela. Kasus ini meliputi penipuan hingga penerimaan uang dari gembong narkoba.
 
1. Penipuan investasi tas mewah pada 2018.
 
Saat itu Angela dipolisikan bersama suaminya, David Hardian. Saat itu dia menerima uang Rp 12,1 miliar untuk pembelian tas mewah. Bukannya dibelanjakan, uang tersebut dipakai Angela untuk keperluan pribadi termasuk membeli mobil.
 
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa Jeep Rubicon warna oranye, tas Hermes, Chanel, Louis Vuitton Petite, Dior Large, dan jam tangan mewah. Angela pun dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
 
2. Terima uang bandar narkoba Fredy Pratama.
 
Nama Angela kembali menjadi sorotan pada 2023. Dia disebut menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari gembong narkoba Fredy Pratama. Angela dan Fredy diketahui pernah menjalin hubungan asmara.
 
Uang ini diterima Angela melalui rekannya Fredy, M. Najih. Uang tersebut digunakan Angela untuk kehidupan sehari-hari.
 
Namun, saat itu Angela membantah hidupnya dibiayai oleh Fredy. Dia menyatakan berpacaran dengan Fredy hanya 5 bulan.
 
 
3. Terlibat penipuan tas mewas kedua kalinya
 
Polda Metro Jaya menangkap artis Angela Lee. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah. Kini Angela sudah berstatus sebagai tersangka.
 
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan statua AC alias AE dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angela langsung dikenakan penahanan. Berkas penyidikan Angela juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
"Total kerugian Rp 3,2 miliar," jelas Ade.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore