Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 06.11 WIB

Gunakan Narkoba, Chandrika Chika Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara, tapi Polisi Sebut Terbuka Kemungkinan Rehabilitasi

Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. - Image

Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

 
JawaPos.com - Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugrah menyatakan bahwa selebgram Chandrika Chika bersama lima orang temannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka kini telah menyandang status sebagai tersangka.
 
"Keenam orang ini sudah kita tetapkan tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika," kata AKP Rezka Anugrah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
 
Chandrika Chika dkk ditangkap di salah satu hotel di bilangan Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin (22/4). Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran dan penangkapan setelah mendapat informasi adanya informasi dari masyarakat ihwal penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel.
 
Setelah didalami lebih lanjut, polisi mendapati Chandrika Chika dkk melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka menggunakan narkoba dalam bentuk cairan liquid dalam vape dan digunakan secara bergantian.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka pun dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba. "Pasal yang kita gunakan Pasal 127 tentang Narkotika. Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun," ucapnya lebih lanjut.
 
Kepada para tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi. Apabila memang memungkinkan dan hal itu dibutuhkan, AKP Rezka Anugrah menyebut pihaknya akan merekomendasikan untuk dilakukan rehab.
 
Selain Chandrika Chika, lima orang lainnya yang menggunakan narkoba bersama-sama masing-masing berinisial AT, NJ, AMO, BB, dan inisial HJ. 
 
Hasil tes urine menunjukkan empat orang dari mereka dinyatakan positif menggunakan ganja. Sementara dua orang lainnya positif memakai metamfetamin atau sabu.
 
Yang positif menggunakan ganja berinisial AT, NJ, CK, dan AMO. Sementara yang positif menggunakan metamfetamin inisialnya adalah HC dan BB.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore