
Kuasa hukum komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto, Togar Situmorang
JawaPos.com - Christoper Steffanus Budianto alias Steven melalui pengacaranya telah melayangkan surat somasi terhadap Jessica Iskandar-Vincent Verhaag dan dikirimkan pada 5 Agustus 2022. Somasi tersebut berisi keberatan atas jumpa pers yang digelar Jedar pada 14 Juli 2022 lalu.
Poin keberatan Steven terhadap Jessica Iskandar-Vincent dalam jumpa pers kala itu lantaran ia disebut penipu. Bagi Steven, itu sudah merupakan bentuk penghakiman, sementara kontrak kerja sama rental sejumlah mobil di antara mereka berdua disebut masih berjalan.
Dalam batas waktu yang ditentukan tidak kunjung ada respons positif diterima atas surat somasi dilayangkan, Steven menyatakan akan membuat laporan polisi. Yakni terhadap Jessica Iskandar terkait pencemaran nama baik.
"Sudah 100 persen saya nyatakan akan lapor pencemaran nama baik. Karena itu kan masuk UU ITE. Itu jelas kok Pak Vincent, Jessica Iskandar menyebut menipu. Tidak boleh itu," kata Togar Situmorang, pengacara Steven, dalam jumpa pers virtual, Sabtu (13/8).
Mengenai kapan waktu akan bikin laporan polisi, Togar belum dapat memastikannya. Ia mengaku masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya untuk mencari waktu yang tepat.
"Kita masih koordinasi sama klien kami untuk waktunya, karena klien kami masih sibuk" ujar Togar Situmorang.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan baik di antara kedua belah pihak. Sebab ada kontrak hitam di atas putih yang mengikat keduanya. Togar menyesalkan Jedar langsung membuat laporan polisi tanpa ada pembicaraan serius atau melakukan somasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
