
David Ozora Akhirnya Muncul Setelah Koma Pasca Penganiayaan Mario Dandy./ YouTube The Leonardo’s.
JawaPos.com - Heboh tahun 2023 silam mengenai sosok Mario Dandy yang tega membuat David Ozora Koma selama 2 bulan hingga mengalami gegar otak yang cukup hebat.
Permasalahan yang diduga dipicu lantaran kisah asmara Mario Dandy yang cemburu lantaran David Ozora diduga masih berhubungan dengan kekasihnya pun, membuat pria 21 tahun ini hilang akal dan menghabisi David Ozora.
David Ozora yang menjadi korban penganiayaan berat pun koma hingga 2 bulan lebih baru sadarkan diri.
Tak sadar selama koma, David Ozora mengaku mendapatkan beberapa mimpi saat tengah tertidur.
Pria 17 tahun ini mengatakan dalam kanal Youtube The Leonardo's bahwa dirinya sempat berlibur ke Labuan Bajo dan juga bertemu Gus Dur.
"Gua mimpi liburan ke Labuan Bajo. Orang kan kalau koma katanya diperlihatkan surga dan neraka, nggak ada di gua," kata David Ozora saat menjadi bintang tamu dalam podcast The Leonardo's.
Mimpi kedua yang diingatnya David Ozora adalah bertemu dengan almarhum Gus Dur saat dirinya datang ke Petronas Malaysia.
Namun nampaknya, pertemuan dengan Gus Dur menjadi salah satu hal yang membuat David Ozora sadar dari komanya.
"Di Petronas gua ketemu Gus Dur. Ngobrol gitu dan akhirnya Gus Dur mau jalan. Gua mau ikut tapi sama Gus Dur disetop," ungkap David.
"Dia melarang jangan ikut. Gua tetap mau ikut, sampai akhirnya dia bilang, 'gua anterin saja.' Habis itu gua melek tiba-tiba sudah di rumah sakit," lanjutnya.
Diketahui atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat.
Putra Rafael Alun Trisambodo ini pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan pembayaran restitusi Mario Dandy untuk dibayarkan kepada David Ozora sebesar Rp 25,1 miliar.
Vonis tersebut membuat Mario Dandy keberatan sehingga melakukan upaya banding.
Majelis hakim tingkat banding tetap memperkuat vonis yang telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan dengan memvonis Mario Dandy bersalah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
