Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 01.51 WIB

Rebecca Klopper Bakal Bikin Perhitungan Jika Ada yang Menyebarkan Video Syurnya Lagi

 

Rebecca Klopper menikamti liburan ke Lombok ditengah isu Video Syur versi panjangnya muncul. (Instagram rklopper)

 
JawaPos.com - Aktris Rebecca Klopper puas atas putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, terhadap Bayu Firlen atau BF, penyebar video syur Rebecca hingga viral di media sosial.
 
Rebecca Klopper kini mau fokus bekerja dan melakukan aktivitas seperti semula. Dia ingin menata hidup dan memperbaiki karirnya ke depan supaya menjadi lebih baik lagi.
 
"Klien kami sekarang sudah mulai lagi dengan pekerjaan-pekerjaannya. Dia akan fokus ke depan," kata Sandy Arifin, pengacara Rebecca Klopper, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
 
Dia pun tidak mau diganggu dengan kasus yang sama lagi ke depannya. Oleh sebab itu, Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya meminta jangan ada lagi orang yang menyebarkan video tak senonoh ke depannya.
 
Jika ternyata masih ada yang nekat melakukannya, Rebecca Klopper memastikan akan bikin perhitungan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke polisi.
 
"Jika ada yang mengunggah lagi, kami tidak akan sungkan untuk melaporkan lagi. Kami sudah buktikan laporan kami diputus pengadilan dan hukumannya 3 tahun," kata Sandy Arifin.
 
Terkait vonis 3 tahun penjara terhadap penyebar video syur Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan bahwa hukuman itu sudah pantas untuk memberikan efek jera.
 
"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang telah diperbuat terhadap klien kami. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum," tuturnya.
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore