Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Maret 2022 | 03.49 WIB

Nilai Putusan Vonis Tidak Adil, Jonathan Frizzy Ajukan Banding

jumpa pers Ijonk bersama tim kuasa hukum di bilangan Antasari Jakarta Selatan./Abdul Rahman - Image

jumpa pers Ijonk bersama tim kuasa hukum di bilangan Antasari Jakarta Selatan./Abdul Rahman

JawaPos.com - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Februari 2022 dinilai tak memenuhi rasa keadilan bagi Jonathan Frizzy. Bukan soal perceraian yang menjadi poin keberatannya. Tapi terkait masalah hadhanah atau nafkah anak yang diputus majelis hakim Rp 30 juta.

Jonathan Frizzy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta tertanggal 25 Februari. Banding ini diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan anak-anaknya untuk saat ini. Nilai Rp 30 juta dianggap tidak sesuai lantaran terlalu besar.

"Dhena minta itu kan maunya dia. Kalau sesuai sih nggak apa apa. Anak-anak enggak pernah kekurangan selama ini. Tapi kalau enggak sesuai ya pikir-pikir saja sendiri. Makanya kita mau cari jalan tengah biar sesuai," kata Jonathan Frizzy di PA Jakarta Selatan Senin (7/3).

Dia mengatakan poin keberatannya ini bukan soal angka Rp 30 juta. Melainkan dilihat dari sisi kesesuaiannya.  "Kan aku bilang enggak keberatan asal sesuai aja. Sedangkan sekolahnya nggak sampai segitu. Sisanya buat dia kali," kata aktor yang akrab disapa Ijonk itu.

Selain soal masalah nafkah anak, Jonathan Frizzy juga keberatan terkait masalah hak asuh yang tidak diminta oleh Dhena Devanka tapi malah diberikan kepadanya oleh majelis hakim. Ijonk merasa hak asuh anak seharusnya jatuh ke tangannya yang sudah memintakannya.

"Rules of the game-nya jelas. Kepada siapa yang memohon dan kepada siapa ditetapkan. Karena ini perwalian, dia minta itu pointnya," tutur Doddy Haryanto, kuasa hukum Jonathan Frizzy. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore