Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Desember 2020 | 06.03 WIB

Jefri Nichol Divonis Bayar Rp 4,2 Miliar, Pengacara: Putusan Salah

Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh - Image

Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh

JawaPos.com - Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya terkait kasus wanprestasi terjadi kesalahan dalam hal penerapan hukum. Dia pun cukup kaget begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman kliennya bersalah dan diminta membayar ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar.

"Secara pribadi kami selaku kuasa hukum melihat putusan ini ada satu kesalahan dalam penerapan hukum," ujar Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Sejak gugatan dilayangkan, Jefri Nichol merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Aris meyakinkan publik bahwa vonis ini bukanlah akhir dari proses pencarian keadilan oleh kliennya. Masih tersedia sejumlah upaya hukum untuk memeriksa kembali apakah putusan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat atau tidak.

Baca juga: Jefri Nichol Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Kuasa Hukum Kecewa

"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan. Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah," paparnya.

Dalam waktu dekat Aris akan berdiskusi dengan Jefri Nichol untuk mencari opsi-opsi hukum yang kemungkinan akan ditempuh guna menyikapi putusan. "Jefri sendiri merasa nggak ada wanprestasi yang dia lakukan, belum ada wanprestasi yang dilakukan makanya faktanya kami sampai di persidangan," tuturnya.

Aris lebih lanjut mengatakan, kasus ini bisa panjang ke depan sebelum akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap. Dan selama kasus ini masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak boleh dilakukan eksekusi.

"Ini kan masih proses persidangan masih ada banding, ada kasasi, masih jauhlah untuk mempertanyakan itu," tuturnya.

Seperti diketahui, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Gugatannya terdaftar dengan nomor 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak perjanjian untuk syuting beberapa film. Dugaan itu kemudian menjadi fakta hukum dengan adanya vonis hakim PN Jakarta Selatan Jefri Nichol bersalah dan diminta membayar total kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=tbBNiL4st4w

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore