Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 16.17 WIB

Kartika Putri Belum juga Minta Maaf Meski Sudah Ada Putusan Pengadilan, dr Richard Lee Beri Sindiran

Dokter Richard Lee  kecewa dengan seorang apoteker. - Image

Dokter Richard Lee kecewa dengan seorang apoteker.

JawaPos.com - Perseteruan antara dr Richard Lee dengan Kartika Putri sempat memanas beberapa tahun silam. Permasalahan antara mereka berawal dari review produk kecantikan oleh sang dokter dan produk itu kebetulan dipromosikan oleh Kartika Putri.

Perkembangan masalah dengan Kartika Putri, dr Richard Lee sempat dijemput paksa oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya di rumahnya di daerah Palembang pada 2021 silam.

Perkembangan kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan putusan praperadilan, mengabulkan gugatan dr Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal. Putusan ini dikeluarkan pada 2022 lalu.

Dalam putusan praperadilan, dinyatakan status tersangka dr Richard Lee sebagaimana dilaporkan Kartika Putri dinyatakan gugur. Putusan tersebut diputus oleh hakim bernama Delta Tama.

Sudah ada putusan pengadilan, akan tetapi Kartika Putri belum juga minta maaf kepada dirinya. Richard Lee pun melayangkan sindiran.

"Ditanyain dengan pihak sana, kan ngajarin terus, kasih ceramah terus, harus ngajarin yang benar donk," sindir Richard Lee saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurutnya, Kartika Putri sudah sepantasnya untuk minta maaf. Sebab, ada putusan prapradilan yang meneliti kasus ini dan Richard Lee dibabaskan dari statusnya sebagai tersangka.

"Masak sudah salah, fakta brand sudah minta maaf mengakui salah, hasil pengadilan sudah jelas juga, harusnya berbesar hati minta maaf," ujar dr Richard Lee.

"Jangan cuma mengajari orang saja tapi tidak memberikan contoh. Kalau orang cuma bisa ngajarin tapi tak bisa memberikan contoh, untuk apa diikuti," sambungnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore