
Photo
JawaPos.com - Halilintar Anofial Asmid kembali dimintai keterangan untuk kedua kalinya pada hari ini, Selasa (27/10), di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia mengaku berhalangan hadir. Dia direncanakan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Namun, ayah YouTuber Atta Halilintar itu lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu diungkapkan Rhaditya Putra selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid. Dia mengatakan kliennya masih berada di Negeri Jiran Malaysia sedang menjalani pengobatan atas sakit yang dialaminya.
Pemeriksaan ini seharusnya dihadiri pihak terlapor secara langsung dan tidak dapat diwakili. Berhubung kliennya belum dapat hadir, Rhaditya mengaku akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini guna menjelaskan alasan ketidakhadiran Halilintar Anofial Asmid.
’’Ya pasti namanya panggilan kan yang diwajibkan hadir pasti terlapor ya. Cuma kan besok kita ketemu lah untuk menjelaskan ketidakhadirannya kenapa, dasarnya apa, kan pasti ada penjelasannya,’’ kata Rhaditya Putra saat ditemui di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dia akan membawa surat rujukan dari Malaysia supaya penyidik dapat mengetahui riwayat sakit yang dialami Halilintar Anofial Asmid. Dia memastikan sakitnya tidak mengada-ngada hanya untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Namun, pengacara keluarga Halilintar itu masih enggan memberikan penjelasan ihwal sakitnya. Menurut Rhaditya, hal itu bagian dari privasi kliennya.’’Kalau sakitnya apa bukan sakit sih, lebih ke terapi ya. Penyakitnya apa saya rasa confidential ya. Penyakitnya apa nanti biar ditunjukkan dari suratnya di Malaysia,’’ tuturnya.
Dia menegaskan Halilintar menghargai proses hukum yang kini sedang bergulir di kepolisian. Akan tetapi Halilintar mengupayakan supaya permasalahan ini mendapat diselesaikan secara baik-baik. Pihak Halilintar pun sudah menjalin komunikasi dengan pihak Happy Hariadi.
Kasus ini bermula dari laporan Happy Hariadi, mantan istri Halilintar Anofial Asmid ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2019. Dia melaporkan sang mantan suami atas tudingan penelantaran anak. Dia pun dijerat dengan Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskriminasi anak.
Sebelum laporan ini dibuat, Happy Hariadi sempat mengadukan kasus tersebut ke Lembga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi alias Kak Seto. Namun sayangnya Halilintar Anofial Asmid tidak memenuhi agenda mediasi LPAI.
Dinilai tidak ada itikad baik, Kak Seto sempat merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum. "Merekomendasi ke kuasa hukumnya apabila ternyata tidak ada kejelasan atau niat untuk mengklarifikasi. Kami sudah menyampaikan surat segala secara santun ke alamat yang tepat tapi tidak ada (tanggapan),” ujar Kak Seto saat ditemui di bilangan Salemba, Jakarta Pusat Selasa (1/9). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tlkJdTLd1bM&ab_channel=JawaPos

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
