Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 September 2023 | 05.35 WIB

Kasus Hak Cipta Lagu Cinderella, Ipay Resmi Polisikan Ian Kasela

Ipay secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan dengan Ian Kasela terkait pengalihak hak cipta atss lagu Cinderella sampai saat ini. - Image

Ipay secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan dengan Ian Kasela terkait pengalihak hak cipta atss lagu Cinderella sampai saat ini.

 
JawaPos.com - Janji Rival Achmad Labbaika alias Ipay, pria yang mengaku sebagai pencipta lagu Cinderella, untuk melaporkan Ian Kasela  ke polisi benar-benar diwujudkannya. Hari ini, Jumat (1/9), Ipay resmi melaporkan vokalis grup band Radja ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
 
Laporan Ipay kepada Ian Kasela diterima. Laporannya terdafrar dengan nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ipay melaporkan Ian Kasela dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta.
 
"Ancaman hukumannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun. Karena ini tidak main main, ini merupakan pidana khusus," kata Tiara Octavia, tim kuasa hukum Ipay dari kantor hukum Minola Sebayang usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).
 
 
Dia mengatakan, lagu Cinderella diciptakan Ipay pada tahun 1996 silam dan telah dipublikasikan pada tahun 1998. Laporan dibuat setelah hak-haknya yang melekat sebagai pencipta lagu merasa dihilangkan.
 
Untuk memperkuat laporan polisi, Ipay melengkapinya dengan membawa beberapa bukti. "Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat IK dengan publisher, ada juga bukti demo master yang dibuat Ipay," jelas Tiara.
 
Ipay mengungkapkan dirinya sebenarnya ingin permasalahan ini selesai di luar proses hukum. Namun sayangnya upaya untuk mencari keadilan atau solusi atas permasalahannya tak digubris, terpaksa dirinya membuat laporan polisi.
 
 
Apalagi somasi yang dilayangkan Ipay tidak mendapat respons secara positif dari Ian Kasela.
 
"Kita sudah lakukan somasi tapi tidak ada tanggapan. Biarkan sekarang berproses dengan hukum saja," katanya.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore