Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Juli 2020 | 05.03 WIB

Polisi Buru Penjual Narkoba ke Catherine Wilson

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson.


"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7), seperti dikutip dari Antara.


Yusri menjelaskan Catherine tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.


"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat," ungkap Yusri.


Catherine alias Keket dan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu


Petugas kemudian menetapkan Catherine dan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore