
Aris Idol terbukti positif mengonsumsi narkoba
JawaPos.com - Aris Idol dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia keluar dari penjara pada Rabu (15/4) lalu dijemput oleh istrinya, Rosillia Octo Fany, dan anaknya.
Bebasnya Aris Idol tidak lepas dari program pemerintah yang membebaskan 30 ribu lebih narapidana secara bertahap guna mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Aris senang sekali kebebasannya dijemput oleh istri dan anaknya.
"Iya dijemput. Senang banget rasanya. Kebebasan itu adalah hari yang ditunggu-tunggu sama gue, istri dan anak," kata Aris Idol saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4).
Sebelum dinyatakan bebas, dia sempat mendengar kabar melalui pemberitaan di televisi ada narapidana yang melakukan aksi kejahatan lagi setelah keluar dari penjara. Dia sempat berpikir program asimilasi akan distop pemerintah atas adanya kejadian itu. Aris Idol sudah pasrah jika dia tidak mendapat kebebasan dari program ini. Dia juga mengajukan bebas bersyarat dan rencananya akan keluar usai lebaran Idul Fitri nanti.
"Gue sempat berpikir kayaknya enggak dapat asimilasi nih, sempat berpikir gitu mengingat ada kejadian napi di luar yg berulah lagi. Kayaknya asimilasi distop. Tapi Alhamdulilah gue dapat juga," paparnya.
Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, Aris Idol masih dikenakan wajib lapor secara rutin sampai masa hukumannya benar-benar tuntas. "Kemarin wajib lapor. Bapas Pusat kebetulan di Bekasi. Akhirnya naruh berkas aja, terus tukeran nomor telepon. Aelanjutnya via telepon kayaknya sih," akunya.
Selama berada di rumah, Aris Idol melepas rasa kangen dengan anak dan istri. Apalagi waktu 1 tahun 3 bulan di dalam penjara membuatnya terpisah dari mereka. Dia pun belum mau memikirkan masalah pekerjaan untuk sementara waktu. Namun dalam beberapa waktu ke depan, Aris Idol punya rencana akan membuat konten di Youtube dengan memanfaatkan kemampuan menyanyinya.
Seperti diketahui, Aris Idol mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=yAcA-Gbn_Io
https://www.youtube.com/watch?v=A4F2igC20nQ
https://www.youtube.com/watch?v=quzCJCm0kUw

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
