Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2019 | 03.52 WIB

Ekonomi dan Utang Budi, Alasan Zulkifli Zivilia Jadi Pengedar Narkoba

Motif ekonomi dan utang budi disebut alasan Zulkifli Zivilia terlibat jaringan pengedar narkoba. - Image

Motif ekonomi dan utang budi disebut alasan Zulkifli Zivilia terlibat jaringan pengedar narkoba.

JawaPos.com - Zulkifli atau Zul Zivilia mengaku menyesal terlibat dalam jaringan narkoba. Tetapi, tampaknya dia pasrah pada kemungkinan terburuk, yakni menerima hukuman mati atau seumur hidup. Sebab, Zul tertangkap sebagai pengedar atau sub bandar.


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, mengatakan Zul mengaku terlibat dalam jaringan narkoba lantaran memiliki utang budi terhadap rekannya dalam jaringan tersebut, Rian.


"Ekonomi, dia punya utang budi sama Rian," ungkap Kombes Pol Suwondo saat ditanya motif Zul Zivilia terlibat jaringan pengedar narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).


Hanya saja, tidak dijelaskan lebih detil utang budi yang dimaksud. Suwondo melanjukan bahwa berdasarkan pengakuannya, Zul berperan sebagai pihak yang mengemas dan mengantarkan narkoba dalam jaringan.


"Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan," papar Suwondo.


Kemudian, pelantun Aishiteru itu mengaku baru dua kali mengantarkan narkoba pada 2018. Jaringan pengedar juga diakui Zul baru terbentuk pada tahun yang sama.


Diketahui, Zul Zivilia dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Bersamanya juga diamankan 3 orang lainnya, serta barang bukti 9,54 kilogram sabu dan ekstasi 24 ribu butir.


Terhadap Zul dijerat Pasal 114 dan  Pasal 112 UU Nakotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.


Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore