Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2015 | 23.48 WIB

Ini Tiga Poin Putusan Cerai Musdalifah dan Nassar

Salah satu poin penting putusan perceraian Nassar dan Musdalifah adalah hak asuh anak. - Image

Salah satu poin penting putusan perceraian Nassar dan Musdalifah adalah hak asuh anak.

JawaPos.com - Musdalifah dan Nassar resmi bercerai. Putusan diambil oleh Majelis Hakim Hariadi Hasan SH pada sidang cerai di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa (6/10). Tali pernikahan mereka diputus secara verstek alias putusan tanpa kehadiran Nassar selaku tergugat. Setelah melalui dua proses mediasi.



Dedi Junaedi Syamsyudin selaku kuasa hukum Musdalifah membeberkan putusan apa saja yang didapat pada sidang kali ini.

Ada tiga poin utama yang menjadi putusan hakim, yang intinya menyebutkan pasangan ini resmi bercerai per 6 Oktober 2015.



"Pertama hakim mengabulkan permintaan bercerai seluruhnya, kedua menyatakan hubungan suami istri Nassar dan Muzdalifah bercerai secara resmi," kata Dedi saat dihubungi JawaPos.com, Selasa sore (6/10). "Dan yang terakhir hak asuh anak di tangan buk hajjah Musdalifah," lanjutnya.



Khusus hak asuh anak, Dedi menyebutkan apabila Nassar sebagai tergugat yang juga selaku bapak meminta untuk bertemu, Musdalifah harus memberi izin. Musdalifah dan Nassar resmi menikah pada 17 Mei 2012. Dari penikahan tersebut, mereka dikaruniai satu anak laki-laki yang lahir pada 15 November 2013. (ded/jpg)

Editor: wawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore