Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juli 2023 | 15.50 WIB

Siang Ini, Mario Teguh Akan Muncul Klarifikasi Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar

Mario Teguh - Image

Mario Teguh

JawaPos.com - Setelah beberapa waktu bergulir di publik terkait laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibuat Sunyoto Indra Prayitno terhadap Mario Teguh, sang motivator akhirnya akan angkat bicara ke publik pada siang ini dengan menggelar jumpa pers.
 
Kabar tersebut diungkapkan tim kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra, melalui sebuah undangan singkat yang dikirimkan kepada wartawan. Lokasi jumpa pers Mario Teguh siang ini mengambil tempat di bilangan Jakarta Pusat. 
 
Mario Teguh dan tim kuasa hukumnya berjanji akan menjawab semua tudingan yang muncul beberapa waktu belakangan dialamatkan kepada dirinya.
 
"Sabtu tanggal 22 Juli 2023, pukul 11 siang Bapak Mario Teguh dan Tim Kuasa Hukum akan menjawab semua tudingan terkait pemberitaan yang beredar di media," demikian tertera dalam undangan.
 
 
Sebelumnya, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya telah membantah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana tudingan pihak pelapor. 
 
"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," demikian keterangan tertulis dari pengacara Mario Taguh, Jumat (14/7).
 
Dalam rilis yang disampaikan kala itu, pihak Mario Teguh membantah telah menjadi brand ambassador atas produk skincare milik pihak pelapor. Mario Teguh secara tegas m menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kontrak kerja sama dengan pelapor.
 
 
"Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," lanjutnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, motivator senior Mario Teguh bersama istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno buntut dari kesepakatan kerja sama mereka atas produk skincare.  Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan polisi dibuat setelah beberapa kali somasi dilayangkan tapi tidak kunjung mendapatkan respons secara positif. Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Total kerugian dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore