Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Rabu, 1 Juli 2026 | 14.13 WIB

Sidang putusan sela Bupati Pati nonaktif Sudewo

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). (Nur Chamim/Jawapos Radar Semarang)
1 / 9
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). (Nur Chamim/Jawapos Radar Semarang)

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya dari kendaraan taktis Korps Brimob usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).

Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore