Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 5 Juni 2026 | 14.20 WIB

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan datang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
1 / 8
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan datang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan datang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026).

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Noel menyatakan menerima putusan tersebut.

(Hanung Hambara/ Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore