Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 2 April 2026 | 14.54 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
1 / 5
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 s/d 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.

(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore