Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 10 September 2026 | 15.51 WIB

Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal di Semarang

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah), Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak (kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq (kiri) menujukkan barang bukti rokok ilegal saat pegungkapan kasus penye
1 / 4
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah), Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak (kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq (kiri) menujukkan barang bukti rokok ilegal saat pegungkapan kasus penye

Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal di Semarang Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026).

Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap kasus penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk tangki air dengan total nilai barang mencapai Rp2,36 miliar dan nilai cukai Rp1,18 miliar serta mengamankan dua orang berinisial BF dan ASE yang saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Kelas I Semarang.(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore