Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 4 September 2026 | 07.02 WIB

Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Daring

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
1 / 7
Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yaitu judi daring, spam komentar di media sosial dengan menyasar akun berpengikut tinggi dan promosi situs judi online melalui komentar di platform media sosial serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp51.991.693.314.

(Salman Toyibi/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore