Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 21.41 WIB

Kementerian PUPR Akan Lelang Paket IKN Senilai Rp 23 Triliun

Ilustrasi kawasan titik nol IKN Nusantara. Novi Abdi/Antara - Image

Ilustrasi kawasan titik nol IKN Nusantara. Novi Abdi/Antara

JawaPos.com–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melelang paket proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan total nilai sebesar Rp 23,7 triliun.

”Semua nilainya ada Rp 23,7 triliun untuk sekitar 30 paket,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dilansir dari Antara.

Basuki mengatakan, paket proyek tersebut untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN yang dikerjakan APBN melalui Kementerian PUPR. Kementerian PUPR telah menyusun rencana/tahap pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara periode 2022-2024 dengan total anggaran sebesar Rp 43,73 triliun.

Pada 2022, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN sebesar Rp 5,1 triliun. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kementerian PUPR mengingatkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk selalu bertindak profesional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif, memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusi, serta berorientasi pada hasil nyata.

”Melaksanakan tugas bukan hanya menjamin selesai, tapi betul-betul menjamin infrastruktur berfungsi baik,” ujar Basuki Hadimuljono.

Dia menjelaskan, kementerian PUPR akan memastikan pekerjaan pembangunan IKN segera dimulai setelah penandatanganan kontrak agar infrastruktur dasar IKN dapat selesai sesuai target pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap I di Ibu Kota Negara (IKN) selesai pada 2024. KIPP yang dimaksud mencakup antara lain pembangunan perkantoran Presiden dan Wakil Presiden, penyediaan air minum, sanitasi, drainase, jalan nasional, dan jalan tol dari Balikpapan di Kalimantan Timur ke IKN.

Pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan non-APBN. APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wapres.

Sementara itu, pendanaan non-APBN akan menggunakan skema-skema yang diperbolehkan undang-undang, dengan bidang investasi antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, gedung mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore