Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2024 | 13.11 WIB

Kemenhub Harap Uji Coba Taksi Terbang Di IKN Tak Ganggu Jalur Pesawat

Seorang pilot berjalan di depan pesawat elektrik Archer Midnight. (Dokumentasi Pribadi/Antara) - Image

Seorang pilot berjalan di depan pesawat elektrik Archer Midnight. (Dokumentasi Pribadi/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN Nusantara selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.

”Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan,” kata Sigit seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (urban air mobility/UAM). Jadi, mekanisme penerbangan bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.

”Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya segregated,” terang Sigit Hani Hadiyanto.

Meski begitu, menurut Sigit, hal itu masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep tersebut juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.

”ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepada hal tersebut,” jelas Sigit Hani Hadiyanto.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, penggunaan taksi terbang di IKN Nusantara akan membutuhkan izin operasional. Sebab, hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.

Oleh karena itu, dia berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi. Sehingga, nanti tidak mengganggu ruang udara.

”Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga safety assessment yang berlaku,” tutur Sigit.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN Nusantara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

”Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang,” ujar Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Nusantara Mohammed Ali Berawi, Senin (27/5).

Ali mengatakan uji coba pada Juli tersebut, Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang. OIKN pada tahun lalu sudah melakukan uji coba taksi terbang di Bandara Budiarto Curug, Tangerang, oleh perusahaan EHang Tiongkok yang berkapasitas dua orang.

”Kalau yang akan diuji coba di Samarinda ini taksi terbangnya untuk lima orang, sehingga kapasitasnya lebih besar,” kata Ali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore