Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Maret 2024 | 17.22 WIB

Di Surabaya, AHY Beri Jawaban Soal Luhut Sebut Rumah untuk Menteri di IKN Lebih Kecil

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono. - Image

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

JawaPos.com–Penampakan rumah dinas untuk para menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi buah bibir di platform media sosial X oleh netizen. Rumah-rumah menteri itu dinilai terlalu mewah.

Namun, hal itu justru dibantah para menteri. Salah satunya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Bahkan, Basuki menyebutkan bahwa rumah dinas untuk menteri di IKN Nusantara membuat Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kaget. Luhut menilai jika rumah dinas untuk menteri menyempit dibandingkan di Jakarta.

Respons soal rumah dinas di IKN Nusantara untuk menteri yang mengecil juga datang dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat berkunjung di Surabaya. ”Apa, apa? Rumah IKN Nusantara? Waduh nggak tahu ya,” kata AHY, anak dari Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, itu saat di Surabaya.

Sebelumnya, Menteri AHY menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir dan perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Surabaya di Masjid Nashrulloh, Kecamatan Sukokilo, Surabaya. Sertifikat yang diserahkan di antaranya dengan peruntukan masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit Islam.

Sejak 2017 hingga 2023, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sertifikasi terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah sebanyak 243.000 bidang tanah dari total 460.000 bidang tanah. Dalam kurun waktu selama 7 tahun, jumlah tanah yang tersertifikasi terus meningkat dengan rata-rata tanah wakaf yang didaftarkan per tahun sebanyak kurang lebih 20.500 bidang.

Terkait hal itu, Provinsi Jawa Timur menempati capaian tertinggi dengan total 10.200 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi. Komitmen untuk menyertifikatkan tanah wakaf merupakan implementasi dari gerakan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN pada 2022.

Gerakan itu bertujuan agar seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman. Menurut AHY, para pemilik tanah wakaf dan pengurus rumah ibadah diharapkan segera melaporkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore