
Area Titik Nol IKN Nusantara.
JawaPos.com–Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara membentuk satuan tugas (satgas) untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di kawasan IKN Nusantara. Wilayah ibu kota masa depan Indonesia itu berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
”Kami bentuk satgas dari unsur yang komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri seperti dilansir dari Antara di Penajam, Jumat (29/12).
Pemerintah, lanjut dia, tidak akan menerbitkan izin baru dan memperpanjang atau meningkatkan izin status izin pertambangan di kawasan ibu kota negara baru Indonesia. Berdasar kebijakan tata ruang rencana pembangunan Kota Nusantara, OIKN membuat kebijakan untuk moratorium penerbitan izin pertambangan di kawasan ibu kota negara masa depan Indonesia.
Pertambangan legal (memiliki izin sah) yang masih aktif, menurut dia, secara ketat diawasi dan dipastikan perusahaan harus bisa melaksanakan tanggung jawab setelah melakukan aktivitas pertambangan. OIKN memperkuat struktur organisasi dan tugas pokok satgas, karena di kawasan IKN Nusantara masih ada kegiatan pertambangan dan satgas terus melakukan pendataan.
”Kami bagi kelompok kerja dan akan menambah personel, serta menyusun rencana kerja satgas,” ujar Myrna Asnawati Safitri.
Satgas yang dibentuk OIKN itu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki maupun yang memiliki perizinan. Satgas terdiri atas unsur OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dinas terkait Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota negara baru Indonesia. Menurut dia, IKN berupaya membangun kota hutan di kawasan Kota Nusantara.
”Saat ini, terdata sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terdapat 77 izin usaha pertambangan (IUP) selesai masa berlakunya dan 61 IUP masih aktif di kawasan Kota Nusantara,” terang Myrna Asnawati Safitri.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
