Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 07.21 WIB

Ada Tantangan Baru Belum Terakomodir, Pemerintah Nilai Revisi UU IKN Krusial Dilakukan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. - Image

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JawaPos.com–Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai revisi UU IKN atau Undang-Undang Ibu Kota Negara krusial untuk dilakukan. Pasalnya, ada beberapa isu dan tantangan baru yang belum cukup terakomodir dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Suharso mengatakan, sejak diundangkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemdasus IKN.

”Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturan dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya otorita dalam mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan resmi, Selasa (22/8).

Lebih lanjut, Suharso juga menyampaikan bahwa visi dan misi tujuan pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045. Yakni, Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus untuk mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia sentris untuk pemerataan pembangunan sekaligus untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Dia mengatakan, pembangunan IKN memiliki visi Kota Dunia untuk Semua yang dicerminkan dalam tiga tujuan. Pertama, sebagai kota berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pembangunan kota tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh alam.

Kedua, Kepala Bappenas menyampaikan bahwa tujuan dari IKN adalah sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. IKN akan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh kawasan timur Indonesia sekaligus di seluruh Indonesia.

”Pembangunan IKN akan mendorong transformasi sosial ekonomi menjadi lebih progresif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Tujuan IKN ketiga adalah sebagai simbol identitas nasional. IKN akan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasar Pancasila dan UUD Negara 1945, yang pada akhirnya IKN akan menjadi wujud kontribusi aktif Indonesia bagi dunia.

”Sebagai ibu kota berbasis hutan yang berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara akan siap memimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim,” tandas Suharso Monoarfa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore