
Pemerintah memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dapat berjalan secara optimal. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Sejumlah praktisi pendidikan merespons positif aturan pembatasan media sosial bagi anak.
Merek menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan intervensi etis dan langkah strategis negara, dalam melindungi generasi masa depan bangsa.
Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia Khalifaturrahman, mengatakan aturan ini sejalan dengan tren global di negara maju yang secara agresif berupaya mengejar standar peradaban digital yang aman bagi anak.
"Menurut saya ini wujud intervensi etis sebuah negara kepada rakyatnya. Karena secara etika negara punya kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak kita itu tidak diadu domba dengan dunia digital ini," kata Khalifaturrahman dilansir dari ANTARA, Minggu (29/3).
Secara psikologi kognitif, kata Khalifah, prefrontal cortex anak yang menjadi pusat kendali belumlah matang, sehingga mereka belum memiliki penahan untuk menghalau paparan konten buruk dari ekosistem komersial media sosial.
Regulasi perlindungan di hulu ini juga dinilainya selaras dengan ajaran Islam, khususnya prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).
Khalifah juga mengingatkan kehadiran regulasi negara ini adalah sebuah starting block, yang tidak boleh membuat orang tua lepas tangan atau mengesampingkan kewajiban pengawasan dan kontrol orang tua di rumah.
Mahasiswa Magister Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu turut menepis kekhawatiran bahwa pembatasan media sosial akan mengekang ruang kreativitas. Menurutnya, fungsi PP Tunas bertindak selayaknya roda bantu sepeda agar anak dapat mengendarai sepeda dengan baik.
"Bukan berarti kita merantai atau mengunci sepedanya kan, jadi peraturan ini itu sebagai asisten untuk kita, terutama kami di dunia pendidikan itu, untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih terang. Untuk mengarahkan anak agar bisa mendapat stimulan yang baik dalam perkembangan mereka," ujar Khalifaturrahman.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
