
Pemerintah memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dapat berjalan secara optimal. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Sejumlah praktisi pendidikan merespons positif aturan pembatasan media sosial bagi anak.
Merek menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan intervensi etis dan langkah strategis negara, dalam melindungi generasi masa depan bangsa.
Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia Khalifaturrahman, mengatakan aturan ini sejalan dengan tren global di negara maju yang secara agresif berupaya mengejar standar peradaban digital yang aman bagi anak.
"Menurut saya ini wujud intervensi etis sebuah negara kepada rakyatnya. Karena secara etika negara punya kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak kita itu tidak diadu domba dengan dunia digital ini," kata Khalifaturrahman dilansir dari ANTARA, Minggu (29/3).
Secara psikologi kognitif, kata Khalifah, prefrontal cortex anak yang menjadi pusat kendali belumlah matang, sehingga mereka belum memiliki penahan untuk menghalau paparan konten buruk dari ekosistem komersial media sosial.
Regulasi perlindungan di hulu ini juga dinilainya selaras dengan ajaran Islam, khususnya prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).
Khalifah juga mengingatkan kehadiran regulasi negara ini adalah sebuah starting block, yang tidak boleh membuat orang tua lepas tangan atau mengesampingkan kewajiban pengawasan dan kontrol orang tua di rumah.
Mahasiswa Magister Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu turut menepis kekhawatiran bahwa pembatasan media sosial akan mengekang ruang kreativitas. Menurutnya, fungsi PP Tunas bertindak selayaknya roda bantu sepeda agar anak dapat mengendarai sepeda dengan baik.
"Bukan berarti kita merantai atau mengunci sepedanya kan, jadi peraturan ini itu sebagai asisten untuk kita, terutama kami di dunia pendidikan itu, untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih terang. Untuk mengarahkan anak agar bisa mendapat stimulan yang baik dalam perkembangan mereka," ujar Khalifaturrahman.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
