
Ilustrasi background menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi.
JawaPos.com – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebuah peristiwa yang dikenal sebagai Maulid Nabi. Peringatan ini diwarnai dengan berbagai kegiatan, mulai dari pembacaan sirah nabawiyah, selawatan, hingga ceramah agama.
Namun, di balik kemeriahan perayaan tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: apakah merayakan Maulid Nabi merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam?
Perdebatan tentang hukum Maulid Nabi telah berlangsung lama di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya bid'ah (inovasi dalam agama) tanpa dasar dalam Al-Quran dan Sunnah, sementara lainnya melihatnya sebagai bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) karena mengandung banyak manfaat.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dari perspektif 4 mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Selain itu, kita juga akan menelusuri dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits yang berkaitan dengan Maulid Nabi, serta memahami esensi dari peringatan kelahiran Rasulullah SAW.
Sejarah Singkat Maulid Nabi
Dilansir dari kanal YouTube @Yufid, Minggu (15/9), perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diadakan pada masa Daulah Fatimiyah, sebuah dinasti Syiah yang berkuasa di Mesir pada abad ke-4 Hijriah.
Namun, ada catatan yang menunjukkan bahwa pelopor perayaan Maulid adalah al-Mudzhaffar Abu Sa`id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad. Pada masa itu, perayaan Maulid dilakukan dengan berkumpul, membaca Al-Qur'an, sejarah Nabi, melantunkan selawat, dan ceramah agama.
Pandangan Ulama 4 Mazhab
Mazhab Maliki: Tajuddin al-Faqih al-Maliki menyatakan bahwa tidak ada dalil dari Al-Quran maupun Sunnah yang mendukung perayaan Maulid. Ia menganggapnya sebagai bid'ah (inovasi dalam agama) yang dibuat oleh ahli batil.
Mazhab Syafi'i: Imam Nawawi, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan oleh ulama Salaf (generasi terbaik umat Islam). Ia juga menganggapnya sebagai bid'ah.
Mazhab Hanbali: Ibnu Taimiyah, seorang ulama terkemuka dari mazhab Hanbali, memandang perayaan Maulid sebagai bid'ah dan sesuatu yang sesat. Ia menekankan bahwa semua bid'ah adalah sesat.
Mazhab Hanafi: Meskipun tidak ada pernyataan eksplisit dari Imam Abu Hanifah mengenai Maulid, namun para ulama dari mazhab Hanafi umumnya sependapat dengan ulama dari mazhab lain bahwa perayaan Maulid adalah bid'ah.
Memahami Konsep Bid'ah
Penting untuk memahami bahwa tidak semua bid'ah dilarang dalam Islam. Terdapat perbedaan antara bid'ah yang berhubungan dengan ibadah mahdhah (inti ibadah) dan bid'ah yang berkaitan dengan masalah duniawi atau sarana untuk melaksanakan ibadah.
Bid'ah yang dilarang adalah bid'ah yang menyimpang dari ajaran agama, sedangkan bid'ah hasanah adalah inovasi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
