
ILUSTRASI: Cuti bersama tahun pada Lebaran 2019 hanya berlangsung sembilan hari. Maka tidak ada cuti tambahan. (Jawa Pos Radar Madiun)
JawaPos.com - Wacana menambah hari cuti bersama pada masa Lebaran dipastikan tidak terealisasi. Itu seiring dengan disahkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019.
Dalam aturan tersebut, cuti bersama hanya pada 3, 4, dan 7 Juni. Dengan demikian, pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai Sabtu (1/6) hingga Minggu (9/6). Pegawai kembali masuk kerja pada Senin (10/6).
Sebelumnya, muncul wacana untuk menjadikan Jumat (31/5) masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap "terjepit" lantaran Kamis (30/5) merupakan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Photo
Pemudik di Stasiun Pasar Senen Jakarta. Sejak beberapa hari ini arus mudik mulai terlihat dari sejumlah titik. Baik stasiun, bandara, maupun bandara. Terutama bagi yang bukan PNS. (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Mudzakir mengatakan, keputusan masa cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. "Cuti bersama juga tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," ujarnya kemarin (28/5).
Dia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi PNS, tetapi juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemudian, bagi PNS yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat selama masa Lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama. "Sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, berdasar keppres tersebut, otomatis pada 31 Mei PNS tetap masuk. Jika ingin libur di tanggal tersebut, PNS bisa mengajukan cuti tahunan di luar cuti bersama. "Asal alasannya jelas. Misalnya, tempat asalnya jauh dan sudah beli tiket," katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Selain itu, koordinasi dengan rekan satu tim atau ruang harus dilakukan. Sebab, pelayanan publik di instansi tetap harus berjalan baik dengan sisa PNS yang ada. Nah, apabila bolos tanpa alasan, mereka tentu akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Ridwan mengingatkan, pada momen Hari Lahir Pancasila Sabtu (1/6), PNS tetap diwajibkan untuk ikut upacara. Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah membuat edaran internal untuk tetap mengikuti upacara. Langkah tersebut kemudian diikuti lembaga lain.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
