Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Mei 2019 | 12.46 WIB

Sah! Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Non-Struktural Dapat THR

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kabar gembira datang kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

“Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).

Menurut PP 37/2019 tersebut, pimpinan pada LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beleid terbaru yang ditandangani Presiden Jokowi Senin (6/5) ini mengatur persyaratan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan THR di hari raya lebaran kali ini. Di antaranya, berwarga negara Indonesia dan telah bertugas minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Selain itu, pegawai penerima THR telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. Disitu juga dijelaskan bahwa anggaran THR untuk pegawai tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP ini.

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan cair antara tanggal 26 atau 27 Mei 2019. Sebaliknya, THR yang belum dapat dibayarkan pada tanggal tersebut, akan diberikan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Adapun Pajak penghasilan atas THR itu juga akan dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore