
Vanessa Angel didampingi Jane Shalimar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada sabtu malam lalu.
JawaPos.com - Kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriella Shaqilla membuat kaum perempuan jadi terpojok. Padahal, di balik itu ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan. Baik mucikari maupun konsumennya. Namun mereka tidak tereskpos seperti yang dialami artis FTV dan model tersebut.
Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta proses hukum tidak hanya kepada perempuannya saja. Siapa yang termasuk dalam bagian prostitusi itu harus dihukum. "Pelakunya harus dikenakan hukuman dong. Tidak boleh ada diskrimansi, eksploitasi terhadap perempuan karena itu memang sudah ada dalam UU," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Yohana, kasus prostitusi ini menjadi perhatian utama di kementerian yang dia pimpin. Sebab kasus itu berhubungan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang dibahas.
Di dalam RUU PKS itu juga dibahas lebih rinci tentang perjuangan hak terhadap perempuan. Sebab selama ini di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan terhadap perempuan tidak terakomodasi. Contohnya korban pemerkosaan. Bahkan di RUU ini akan terdapat pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku pengguna jasa prostitusi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aparat Polda Jawa Timur menciduk Vanessa Angel dan rekannya Avriellia Shaqqila di Hotel Town Square, Surabaya, pada Sabtu (5/1).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dalam kasus prostitusi artis ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu merupakan perempuan yang berdomisili di Jakarta Selatan. Inisialnya ES dan TN. ES ditangkap ketika sedang bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya.
"Sedangkan si TN ini kami tangkap ketika berada di Jakarta. Kemudian, kami terbangkan ke mapolda (Jatim) untuk diperiksa," jelas Yusep.
Mereka dianggap bersalah karena terbukti menjalankan prostitusi online. Yusep menjelaskan, keduanya dijerat dengan empat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45, sebagai penyedia layanan prostitusi online. Perbuatan yang berada di pasal tersebut juga menyalahi KUHP pasal 296 dan pasal 506, sebagai penyedia layanan prostitusi secara konvensional.
"Jadi, sudah bisa dipastikan kedua tersangka ini telah terbukti melakukan penyediaan layanan prostitusi, baik online maupun konvensional," tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
