
Vanessa Angel didampingi Jane Shalimar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada sabtu malam lalu.
JawaPos.com - Kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriella Shaqilla membuat kaum perempuan jadi terpojok. Padahal, di balik itu ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan. Baik mucikari maupun konsumennya. Namun mereka tidak tereskpos seperti yang dialami artis FTV dan model tersebut.
Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta proses hukum tidak hanya kepada perempuannya saja. Siapa yang termasuk dalam bagian prostitusi itu harus dihukum. "Pelakunya harus dikenakan hukuman dong. Tidak boleh ada diskrimansi, eksploitasi terhadap perempuan karena itu memang sudah ada dalam UU," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Yohana, kasus prostitusi ini menjadi perhatian utama di kementerian yang dia pimpin. Sebab kasus itu berhubungan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang dibahas.
Di dalam RUU PKS itu juga dibahas lebih rinci tentang perjuangan hak terhadap perempuan. Sebab selama ini di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan terhadap perempuan tidak terakomodasi. Contohnya korban pemerkosaan. Bahkan di RUU ini akan terdapat pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku pengguna jasa prostitusi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aparat Polda Jawa Timur menciduk Vanessa Angel dan rekannya Avriellia Shaqqila di Hotel Town Square, Surabaya, pada Sabtu (5/1).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dalam kasus prostitusi artis ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu merupakan perempuan yang berdomisili di Jakarta Selatan. Inisialnya ES dan TN. ES ditangkap ketika sedang bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya.
"Sedangkan si TN ini kami tangkap ketika berada di Jakarta. Kemudian, kami terbangkan ke mapolda (Jatim) untuk diperiksa," jelas Yusep.
Mereka dianggap bersalah karena terbukti menjalankan prostitusi online. Yusep menjelaskan, keduanya dijerat dengan empat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45, sebagai penyedia layanan prostitusi online. Perbuatan yang berada di pasal tersebut juga menyalahi KUHP pasal 296 dan pasal 506, sebagai penyedia layanan prostitusi secara konvensional.
"Jadi, sudah bisa dipastikan kedua tersangka ini telah terbukti melakukan penyediaan layanan prostitusi, baik online maupun konvensional," tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
