
Ilusftrasi: RA, staf kontrak jadi korban pemerkosaan dari oknum dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
JawaPos.com - RA, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Dewan Pengawas di BPJS TK.
Dalam hal ini RA merupakan korban perbuatan bejat dari oknum Dewan Pengawas berinisial SAB itu. Dia mengaku sudah empat kali diperkosa oleh oknum tersebut. Pemerkosaan itu berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepat pada 2016-2018.
"Dalam periode April 2016-November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata RA saat gelar jumpa persnya di Kantor SMRC, Jumat (28/12).
Pada November 2018 lalu, perempuan yang disapa Amel itu nyaris diperkosa untuk kelima kalinya. Tapi dia berhasil selamat dari cengkraman keberingasan SAB.
Perempuan berusia 27 tahun itu memaparkan, pemerkosaan terjadi di sejumlah lokasi. Pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung, dan 16 Juli 2018 di Jakarta.
Selain diperkosa, Amel kerap mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB. Pelaku juga melecehkan perempuan berambut sebahu itu di dalam maupun di luar kantor.
Saat pertama kali diperkosa, Amel mengaku sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak dewan pengawas yang lain. Namun bukan pertolongannya yang didapat. "Sejak pertama kali saya mengalami kekerasan seksual pada 2016, saya sudah melaporkan tindakan saya tersebut pada seorang anggota Dewas," tambahnya.
Parahnya, setelah melaporkan perbuatan pelaku yang juga mantan staf ahli Kementerian Keuangan itu, Amel malah tidak mendapat perlindungan. Dia tidak pernah mendapat pembelaan dan perlindungan.
Lebih parah lagi sepanjang menjadi staf kontrak di BPJS Ketenagakerjaan, Amel malah terus menjadi sasaran keberingasan nafsu bejat sang pelaku yang berusia 59 tahun itu. "Saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ungkapnya seraya menyebut bahwa sang pelaku itu sudah punya anak dan istri.
Muara dari tindak pemerkosaan yang dialami, lajang berusia 27 tahun itu dipecat sebagai tenaga kontrak di BPJS Ketenagakerjaan.
Sekadar informasi, korban bernama Amel adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. Amel sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas dan selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, Amel bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK.
Pihak yang diduga melakukan kejahatan seks tersebut berusia 59 tahun, memiliki istri dan dua anak yang tidak tinggal di Jakarta. Dia memiliki latar belakang yang mengesankan yakni pernah menjadi auditor BPK, pernah menjadi duta besar Indonesia untuk sebuah lembaga supranasional, dan pernah menjadi staf ahli Kementerian Keuangan.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
