
Pemerintah tengah menyiapkan PP terkait pengangkatan para honorer. Caranya lewat sekama P3K.
JawaPos.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pengangkatan tenaga honorer, melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema tersebut sebagai solusi terhadap honorer yang tidak bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Terkait ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas tenaga honorer. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Staf Kepresidenan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, PP tersebut nantinya akan mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.
"Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan pemerintah dari sisi kualitas dan dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut, namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Sementara, Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan, baik CPNS maupun P3K akan setara dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas. Dia menegaskan, kebijakan P3K adalah bukti pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara.
“Di sisi lain negara juga tidak pernah menampik keberadaan saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menanti, kapan mereka menjadi status ASN. Pemikiran utamanya bagaimana rakyat bisa maju,” terang dia.
Selain itu, dia menegaskan, dalam hal gaji atau upahnya pun keduanya akan mendapatkan kesetaraan. “Posisi P3K dan ASN sama, sistem pembayarannya sama,” kata mantan Wakapolri itu.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan PP tersebut sedang proses penyusunan dan akan ditetapkan dalam waktu dekat. “Konsep P3K dalam proses sedang disusun dan mudah-mudahan nggak lama lagi bisa tandatangani Pak Presiden," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi mogok mengajar massal terjadi di Jakarta, Depok, Tegal, dan sejumlah kabupaten/kota di Banten. Mogok kerja juga terjadi di Purbalingga, Karanganyar, Cirebon, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Para guru honorer kecewa karena tidak diakomodir saat rekrutmen CPNS 2018. Apalagi, alasannya pembatasan usia. Guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi, kalau saat ini usia di atas 35 tahun, tak bisa mengikuti seleksi CPNS.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
