
Screenshot video yang sempat viral dan menyebutkan bahwa bus yang dikemudikan Syafii terbakar saat mengangkut CJH asal Indonesia.
JawaPos.com - KJRI Jeddah akhirnya memakamkan jenazah Mohamad Syafii bin Abdul Gofur, pengemudi bus yang menjadi korban laka lantas saat mengangkut jamaah haji Turki. Pemakaman dilakukan Selasa lalu (31/7) setelah disalatkan di Masjidilharam selepas salat Ashar. Almarhum dikebumikan di kompleks Pemakaman Umum Al Syarae, Makkah, Blok 37 No. Kuburan 204.
Seperti diberitakan, Mohamad Syafii mengalami kecelakaan maut pada Rabu, 25 Juli sekitar pukul 13.30, di jalan raya antara Khulays dan Usfan, kurang lebih 100 KM arah Makkah. Sebuah mobil dari arah berlawanan melaju kencang dan kehilangan kendali. Akibatnya, mobil tersebut menabrak pembatas jalan, lalu menghantam bus yang dikemudikan almarhum.
Mobil penabrak dan bagian depan bus terbakar seketika. Pria kelahiran Banyuwangi, 5 Oktober 1969 itu meninggal di lokasi kejadian. Kecelakaan tersebut sempat menjadi bahan hoax di Indonesia. Isu yang beredar, Syafii mengangkut bus CJH asal Indonesia. Padahal, waktu itu dia menyopiri rombongan haji asal Turki.
Pemakaman dihadiri perwakilan KJRI, rekan kerja sesama WNI, dan perwakilan karyawan PO Saptco (perusahaan bus tempat Syafii bekerja). Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin). Warga KJRI Jeddah mendatangi kantor Polantas Khulais untuk mengurus pengubahan nama pada tabligh wafat (berita kematian) almarhum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hera, Makkah. "Kami diterima Aiptu Atif Al Lihyani, Kepala Bagian Kematian dan Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Ainur Rifqie, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-3.
Tim juga mendatangi RSU Hera, tempat jenazah Mohammad Syafii disemayamkan, dan menyerahkan surat pengantar dari Polantas Khulais, serta surat izin dari KJRI untuk pengambilan dan penguburan jenazah. Tim Yanlin juga mengurus surat pengantar yang ditujukan ke Ahwal Madaniyah (Kantor Dinas Kependudukan Sipil) untuk pengurusan Syahadatul Wafat (Akta Kematian).
"Almarhum akan memperoleh hak-haknya yang terdiri atas sisa gaji, pesangon sesuai masa kerja, dan asuransi kecelakaan kerja," ujar Mohammed Jamel Bakour, Kepala Urusan Kepegawaian PO Saptco.
Perusahaan otobus itu berharap KJRI menyampaikan ke pihak keluarga almarhum agar segera mengurus pembuatan fatwa waris dan surat kuasa sebagaimana ketentuan yang berlaku di Saudi.
"Kami menunggu fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris beserta terjemahannya yang telah dilegalisasi oleh Kemkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA)," ujar Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.
Fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris it u diperlukan untuk melengkapi berkas penuntutan diyat ke pengadilan setempat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
