
Pemerintah telah merilis jadwal pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS. Untuk THR pada Minggu ini, sementara gaji ketigabelas pada bulan berikutnya.
JawaPos.com - Kabar yang ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akhirnya datang juga. Khususnya bagi PNS di Jawa Barat.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 PNS.
"Pembayarannya minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018," ujar Aher dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup), Minggu (3/6).
"Dan untuk pemberian gaji ke-13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018," lanjutnya.
Dijelaskan Aher, dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya.
Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
Menurut Aher, karena pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN merupakan tanggjungjawab daerah, bila daerah belum menganggarkan atau tidak cukup tersedia anggaran untuk THR dan gaji ketiga belas, harus segera menyediakannya dengan cara pergeseran anggaran.
"Jadi sebetulnya THR dan gaji ketigabelas itu dananya dari APBD. Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” ujar Aher.
Menurutnya, bila dalam APBD menggunakan nomenklatur anggaran gaji ketigabelas dan gaji keempat belas, maka harus segera dilakukan penyesuaian nomenklatur.
Pergeseran ini tidak perlu menunggu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
"Mekanismenya pun cukup dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD satu bulan setelah perubahan dilakukan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
