
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan saja. Tenaga honorer dan non PNS pun tunjangan tersebut.
JawaPos.com - Tahun ini baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kerja honorer pusat akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan untuk pegawai honorer daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman mengatakan, embagian THR bagi PNS akan dilaksanakan pada awal Juni 2018. Terkait tanggal pastinya masih dalam proses pembahasan.
"Rencana THR itu awal Juni. Tanggalnya belum tahu," ungkap Herman kepada JawaPos.com, Minggu (27/5).
Sementara itu untuk tenaga kerja honorer, waktu pembagian tunjangan menjadi kewenangan instansi pemberi kerja terkait.
"Itu (pembagian tunjangan bagi honorer) urusan instansi, jadi konfirmasinya ke instansi terkait. Pemerintah hanya berwenang sebagai pembuat aturan," jelas Herman.
Sebelumnya, Informasi yang terkait dengan pembayaran THR untuk tenaga honorer atau non PNS disampaikan secara tertulis oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati Jumat malam lalu (25/5). Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan saja. Tenaga honorer dan non PNS pun tunjangan tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat Jumlahnya Rp 440,38 miliar. "Saat ini satker (satuan kerja, Red) pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan," tuturnya.
Harapanya, tenaga honorer bisa menerima THR sebelum Idul Fitri. Lantas, bagaimana tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda)? "Berdasar informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD (pegawai negeri sipil daerah, Red)," tuturnya.
Alasannya, honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan. Kemudian, untuk guru honorer daerah, ketentuan berbeda lagi. Pemda diberi kewenangan untuk mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
