Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 April 2018 | 20.45 WIB

Rawan terhadap Kesehatan, Usia Menikah Minimal Umur 20 Tahun

Buku nikah sebagai bukti otentik untuk pasangan dinyatakan resmi sebagai pasutri. - Image

Buku nikah sebagai bukti otentik untuk pasangan dinyatakan resmi sebagai pasutri.

JawaPos.com - Perkawinan usia anak-anak tidak hanya berisiko buruk terhadap keharmonisan dan kesejahteraan keluarga. Namun, perkawinan tersebut juga sangat berbahaya dari aspek kesehatan. Terutama bagi perempuan.


Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Dr dr Poedjo Hartono SpOG(K) mengatakan, ketika seorang perempuan telah mengalami menstruasi, alat produksinya sudah bisa bekerja. Meski demikian, kondisinya belum maksimal Rahimnya relatif lebih rentan daripada usia matang.


Saat melakukan hubungan seksual, misalnya, perempuan usia muda lebih rawan terkena virus kanker serviks. "Karena mulut rahim sangat peka terinfeksi HPV kalau suami membawa. Dan, itu ke depan bisa berdampak kurang bagus," ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.


Sama halnya dengan masa mengandung, perempuan di usia belasan tahun sangat rentan karena kondisi alat reproduksi belum sepenuhnya kuat. Selain itu, usia tersebut masih dalam usia pertumbuhan. Dengan begitu, konsumsi gizi masih dibutuhkan untuk diri sendiri dan menjadi kurang maksimal jika harus dibagi ke janin.


"Makanya, kalau usia 14-16 tahun ada gangguan haid wajar karena belum matang (sistem reproduksinya)," imbuhnya.


Dalam kasus penyakit umum, penanganan pasien di bawah 18 tahun juga masih melibatkan dokter anak.


Dari segi fisik, lanjut dia, idealnya pernikahan dilakukan di atas umur 20 tahun. Sebab, di usia tersebut, kondisi alat reproduksi atau rahim sudah sangat matang. Risiko saat melakukan hubungan seksual dan mengandung lebih minim.


Dia mengakui, proses mengandung hingga persalinan bukanlah hal yang sederhana. Jika belum matang, proses tersebut akan berbahaya bagi keselamatan ibu maupun bayinya.


Di sisi lain, secara psikologis, usia di bawah 18 masih sangat labil. Bisa jadi, saat mengandung, dia masih belum tahu mana yang benar dan mana yang salah. "Namanya anak-anak, bisa jadi dia nggak care, perawatan kandungan kurang, kontrol kehamilan semaunya," tuturnya.


Karena itu, pihaknya mendukung jika pemerintah berencana menaikkan batas minimal perkawinan. Alasannya, proses reproduksi yang tidak matang dan berisiko berpotensi melahirkan anak dengan kualitas kesehatan dan kecerdasan yang minim.


"Kami berharap di negara ini lahir generasi yang bagus. Kalau kualitas nggak bagus, nggak maju negara. Psikologis usia 16 tahun, bagaimana merawat anak dan bayinya itu juga berdampak, apakah sudah siap merawat," kata dokter yang juga menjabat ketua umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) pusat tersebut. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore