Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Juni 2017 | 22.17 WIB

Mi Samyang Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan di Seluruh Daerah

Petugas BPOM dan polisi saat lakukan razia obat dan makanan di Pasar Baru Banjarmasin. - Image

Petugas BPOM dan polisi saat lakukan razia obat dan makanan di Pasar Baru Banjarmasin.

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ‎akan bergerak cepat untuk menarik empat produk mi instan yang mengandung fragmen DNA babi.


Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan dirinya telah memerintahkan semua jajaran di seluruh Indonesia untuk menarik mi asal Korea Selatan itu. Pasalnya mi tersebut sudah merugikan konsumen dengan tidak mencantumkan atau tulisan atau logo mengandung babi.


"Kepala Balai POM di setiap provinsi dapat turun langsung melakukan penarikan produk itu," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/6).


Penny mengeluhkan kenapa pihak importir mi tersebut tidak mencantumkan tulisan, bahwa makanan itu mengandung babi atau adanya logo babi. Pihak importir terkesan diam saja tanpa memerdulikan aturan yang ada. "Seharunya ada gambar atau tulisan babi, karena itu untuk menandakan juga," katanya.


Sekadar informasi keempat produk yang mengandung babi yang dicabut izin edarnya yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.


Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan 'Mengandung Babi' dan gambar babi.


Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore