Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 18.06 WIB

Batasan Waktu Berpidato Pejabat Diapresiasi, DPR: Banyak Basa-basinya   

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Istana Negara mengeluarkan surat edaran (SE) larangan berpidato terlalu lama di depan Presiden Joko Widodo bagi para menteri atau kepala lembaga. Mereka diberi batas waktu berpidato paling lama tujuh menit.


Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana sepakat dengan larangan tersebut. "Saya sepakat itu," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (18/1).


Dia menilai larangan tersebut sangat tepat karena secara bertahap akan mengubah gaya komunikasi pejabat menjadi lebih efektif. "Banyak sekali pejabat negara yang berpidato bertele-tele. Kabur dari pokok masalah," tehas Dadang


Legislator asal Jawa Barat itu lantas menyarankan agar ada batasan pula pidato pejabat di dalam acara-acara publik atau acara kenegaraan lainnya. "Banyak sekali pidato panjang basa basi tapi tidak menjelaskan apapun," sebutnya.


Karena itu, dengan langkah awal membatasi pidato di depan presiden, dia yakin dalam jangka panjang akan berpengaruh pada perilaku komunikasi yang efektif juga.


"Jadi langkah awal yang dilakukan oleh presiden membatasi pidato menteri di depan presiden perlu kita apresiasi," pungkas Dadang.


Sekedar informasi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, alasan pembatasan pidato tersebut lantaran selama ini para menteri atau kepala lembaga negara berpidato terlalu lama dalam acara yang dihadiri Jokowi.(dna/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore