
Anak 0-18 Tahun Sudah Wajib Punya KTP
JawaPos.com JAKARTA – Anak usia 0-18 rencananya akan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Rancangan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, identitas itu akan diterbitkan untuk melengkapi akta kelahiran anak-anak. “Kami berharap KTP anak bisa membantu pemenuhan hak konstitusional untuk mengurus keperluan mereka sendiri. Meski, nantinya orang tua harus tetap memberikan bimbingan untuk keperluan anak,” kata Dirjen Kependu-
dukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh, Rabu (7/10).
Ia menambahkan, rencananya KTP anak diberlakukan pada 2016 di kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen.
Setidaknya, dari catatan Kemendagri, sebanyak sepuluh daerah siap untuk menerbitkan KTP anak. Sebab, pelayanan akta kelahiran di sepuluh daerah itu lebih dari 75 persen. (psp/ono/awa/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
