Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 04.32 WIB

THR dan Gaji ke-13 PNS Bebankan APBD, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JawaPos.com - Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, niat baik itu justru menjadi polemik. Pasalnya, kebijakan tersebut dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Anggaran daerah dinilai tidak cukup untuk memenuhi pembayaran THR yang jumlahnya tidak kecil.


Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mau ambil pusing dengan kritik-kritik tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dengan matang.


"Kerja saya sebagai Menteri Keuangan tidak mau mengomentari omongan orang," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/6).


Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai kurang bijak jika pemberian THR dan gaji ke-13 dibebani ke APBD. Alasannya, sekitar 70 persen APBD digunakan untuk belanja pegawai.


"Khususnya daerah pemekaran yang baru. Kalau dibebani tambahan THR dan gaji ke 13 tentu kurang bijak. Meskipun DAU tiap tahun cenderung naik," tandasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore