
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JawaPos.com - Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, niat baik itu justru menjadi polemik. Pasalnya, kebijakan tersebut dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Anggaran daerah dinilai tidak cukup untuk memenuhi pembayaran THR yang jumlahnya tidak kecil.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mau ambil pusing dengan kritik-kritik tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dengan matang.
"Kerja saya sebagai Menteri Keuangan tidak mau mengomentari omongan orang," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/6).
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai kurang bijak jika pemberian THR dan gaji ke-13 dibebani ke APBD. Alasannya, sekitar 70 persen APBD digunakan untuk belanja pegawai.
"Khususnya daerah pemekaran yang baru. Kalau dibebani tambahan THR dan gaji ke 13 tentu kurang bijak. Meskipun DAU tiap tahun cenderung naik," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
